Kriteria / Ketentuan Kelulusan
- Ketentuan Kelulusan Ujian Sekolah
- Sekolah menetapkan nilai minimal kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dalam ujian sekolah,
- Penetapan batas kelulusan merupakan hasil pertimbangan pihak sekolah,Komite Sekolah dan orang tua siswa.
- Penetapan batas kelulusan diumumkan kepada peserta didik dan disampaikan kepada orang tua peserta didik dan masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan,
- Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki nilai rata-rata sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh sekolah, baik untuk ujian sekolah tulis maupun ujian sekolah praktik;
- Mencapai nilai minimal batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran sesuai ketentuan yang ditetapkan Sekolah SDIT Darussalam 02 Batam
- Penentuan kelulusan ujian sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik SDIT Darussalam 02 Batam
- Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional
- Peserta Ujian Nasional (UN) dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN, yaitu bila memiliki nilai rata-rata minimal yang ditetapkan pemerintah untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional,
- Pengumuman kelulusan ujian nasional akan diatur kemudian sesuai dengan POS Ujian Nasional yang ditetapkan oleh BSNP.
- Ketentuan Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari SDIT Darussalam 02 Batam apabila :
- Menyelesaikan seluruh mata pembelajaran;
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah.
- Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
- Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;
- Ujian, ulangan, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
- Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai,
- Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik,
- Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui :
- Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;
- Ulangan dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.